RUU Dibahas DPR Bersama Pemerintah

20-02-2020 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam. Foto: Suci/Od

 

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan, dalam pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang, DPR tidak sendiri tapi bersama-sama dengan pemerintah. Ketika Pemerintah menolak atau DPR RI yang menolak, pembahasan RUU itu tidak akan selesai.

 

Hal tersebut disampaikan Ibnu menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa Universitas Udayana terkait rendahnya capaian legislasi dan komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Prolegnas 2019-2024, saat pertemuan Tim Sosialisasi Prolegnas dan RUU Prioritas Baleg dengan Gubernur Bali I Wayan Koster dan Rektor Unud Raka Sudewi beberapa hari lalu. 

 

“Pembahasan RUU itu DPR tidak sendiri, tapi juga harus bersama-sama dengan pemerintah, ketika dari pemerintahnya nolak tidak jadi, dari pemerintah mau, DPR tidak mau, ya tidak jadi. Harus kedua belah pihak, seiring dan sejalan,” jelas Ibnu di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud, Jimbaran, Bali.

 

Ia menjelaskan, ada satu RUU yang tidak selesai pada periode lalu yaitu RUU Minuman Beralkohol yang mana saat pembahasannya, DPR mendesak untuk diselesaikan namun pemerintahnya tidak setuju. Padahal pembahasan norma pasalnya sudah selesai.

 

Sementara itu dalam pertemuan yang dihadiri pemangku kepentingan di Bali dan Civitas Akademika Unud, Anggota Baleg Desy Ratnasari menambahkan, yang menjadi kuncinya adalah ketika lebih sedikit stakeholder yang terlibat, lebih sedikit substansi politis yang ada di dalam sebuah Rancangan Undang-Undang, maka akan cepat selesai pembahasannya.

 

“Kuncinya lebih sedikit stakeholder yang terlibat, lebih sedikit substansi politis yang ada di dalam sebuah Rancangan Undang-Undang akan lebih cepat selesai, itu kuncinya. Lalu kemudian, lebih banyak muatan politisnya, lebih banyak stakeholder yang terlibat apalagi undang-undang yang memberikan kemanfaatan kepada  stakeholder itu pasti lebih kompleks pembahasannya. Kompleks kepentingannya untuk ada di dalam substansi undang-undang itu pasti akan menjadi lebih banyak yang terlibat,” papar Desy.

 

Lebih lanjut politisi dari Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, 9 fraksi yang ada di DPR juga menjadi  dinamika politis di lembaga legislatif ini.  “DPR adalah lembaga politik, oleh karena itu banyak keputusan-keputusan politik yang melibatkan 9 fraksi  dalam penyelesaian legislasi sebagaimana  fungsi legislasi yang dimiliki sebagai anggota dewan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya dalam pertemuan tersebut, Dewa Gede, salah satu Mahasiswa Unud yang hadir Gede mempertanyakan minimnya capaian RUU Prolegnas dari DPR periode sebelumnya, dan mempertanyakan seberapa besar komitmen anggota DPR RI saat ini untuk menuntaskan Prolegnas  2019-2024. “Seberapa komitmen dari bapak ibu sekalian dalam menuntaskan prolegnas dalam periode ini,” tanyanya. (sc)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...